Jumat, 18 Maret 2016

Buruh Siap Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


DSC_1944.jpg

Jakarta — Menyikapi rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, per 1 April 2016. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menggelar aksi penolakan aturan baru tersebut.
Mereka siap melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada akhir Maret. Untuk di Jakarta, para buruh akan menggelar aksinya pada tanggal 24 Maret 2016. Adapun sasaran

Minggu, 06 Maret 2016



Panja Pengupahan Komisi IX DPR Panggil Apindo dan Serikat Buruh

DPR-e1457010508371.jpg
sumber foto: indonesia.coconuts.co


      Jakarta – Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan saat ini sedang dalam proses bekerja untuk melakukan evaluasi atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Seperti diketahui, sebelumnya Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengupahan yang mengevaluasi PP Pengupahan.
Sejak diterbitkannya PP Pengupahan pada Oktober tahun lalu, peraturan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi ini mendapatkan tentangan cukup keras dari kalangan serikat buruh. Dan pembentukan Panja Pengupahan DPR ini merupakan salah satu dorongan yang dilakukan oleh serikat buruh ketika mengadu ke wakil rakyat.
Pada hari Selasa (1/3/2015) lalu, Panja Pengupahan DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Hadir dalam RDPU tersebut adalah Harijanto wakil dari Apindo dan Edward Marpaung dari Kondefederasi Serikat Buruh Sejahtera

Minggu, 28 Februari 2016

STRUKTUR DINSOSNAKERTRANS KAB.BOGOR 2016

 Struktur Organisasi 2016_1

Kepala Dinas

Nama Pejabat Drs. Yous Sudrajat, M.Si
Tugas Pokok Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan teknis dinas daerah sesuai lingkup tugasnya.
Tugas Fungsi

Sekretaris

Nama Pejabat Drs, Jenner Simanjuntak, MH
Tugas Pokok Sekretaris mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Dinas.
Tugas Fungsi 1. pengkoordinasian penyusunan program Dinas
2. pengumpulan, pengolahan dan analisis data Dinas
3. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian
4. pengelolaan administrasi keuangan
5. pengelolaan situs web Dinas
6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja Dinas

GABUNGAN SERIKAT BURUH MANDIRI


A. Latar Belakang

Kebebasaan berserikat adalah hak asasi manusia yang harus di hormati oleh siapapun juga. Karena buruh adalah manusia , ma ka buruh bebas menentukan pilihan dalam rangka membangun kesejahterahan sosialnya. Masyarakat buruh merupakaan bagian atau golongan penting yang ikut menyebabkan perubahaan tatanan kehidupan kemanusiaan sedunia. Meski demikian,besarnya pernan masyarakat buruh sering ditindas dan kembali tejajah. Keadaan ini sebab akibat dari berbagai tatanan itu sesungguhnya tidak berkeadilaan. tatanan itu sesungguhnya dapat diubah dengan usahaan yang demokratis serta menghormati hak asasi manusia.

Masyarakat buruh indonesia potensial untuk ikut membuat tatanan yang berkeadilan , dengan jalan mengembangkan suatu alat dan wadah yang menguatkan usaha pemenuhaan kepentingnan dan aspirasinya. Alat sedemikian di kenal dan di pahami senbagai organisasi serikat atau perkumpulan buruh.Serikat buruh sebagai alat memperjuangkan kepentingan dan membela serta melindungi anggotanya ,harus menjadi tugas utama buruh indonesia.

Sabtu, 27 Februari 2016

Serikat Pekerja Diberangus, Buruh Advan Mogok Kerja


Rabu, 17 Februari 2016 

Serikat Pekerja Diberangus, Buruh Advan Mogok Kerja  
Belasan buruh PT Arga Mas Lestari (Advan) berunjuk rasa dan mogok kerja di depan kantor perusahaan, menuntut penghentian pemberangusan serikat pekerja dengan modus PHK dan mutasi, 17 Februari 2016.

- Belasan buruh dari Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) berunjuk rasa di depan pabrik PT Arga Mas Lestari (Advan), Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 17 Februari 2016. Para buruh yang memilih mogok kerja itu juga menyerukan pemboikotan produk-produk Advan. 

Tak Pernah Melayani Ajakan Berunding, MA Anggap Mogok Kerja Sah

Ilustrasi. (foto: tenagasosial.com)
Ilustrasi. (foto: tenagasosial.com)
Jakarta | Akhirnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh PT. Harapan Sukses Jaya pada tanggal 1 Juni 2015 lalu, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangan hukumnya, MA sependapat dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, No. 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg tanggal 12 Mei 2015.
MA menilai, Urip Sumoharjo, dkk (52 orang) yang diwakili oleh Pengurus Pusat (PP) Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk beracara di PHI, sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Serta, mogok kerja yang dilakukan para pekerja sejak tanggal 28 Nopember hingga 28 Desember 2012 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.