Selasa, 13 September 2016

BURUH PT. KWANG JIN INDONESIA MENJEMPUT KEADILAN DI PHI BANDUNG



Sebelas bulan adalah waktu yang sangat lama bagi Ahmad Sobirin dkk dalam menunggu kepastian hukum atas perkara PHK sepihak yang dilakukan perusahaan PT. Kwang Jin Indonesia yang beralamat di kawasan industri Jababeka 1 TOB III Blok C-17 Y, Cikarang-Bekasi. Kewajiban perusahaan yang seharusnya tetap membayar upah selama belum ada putusan dari Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial tidak pernah dilakukan, padahal dalam pasal 155 Undang-undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur tentang adanya upah proses. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi Ahmad Sobirin dkk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka terpaksa harus mencari penghasilan lain dengan bekerja serabutan seperti mengamen, jadi tukang ojeg, kuli bangunan dan jualan gorengan bahkan ada yang  menjadi Pembantu Rumah Tangga.

KONGRES VI FEDERASI GABUNGAN SERIKAT BURUH MANDIRI

Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (F-GSBM) telah menjalankan Kongres VI pada tanggal 5 – 7 Agustus 2016  di hotel d’Arcici Sunter – Jakarta Utara dengan berjalan tertib dan sukses. Meskipun pada pertengahan tahun 2014 F-GSBM telah dihantam badai besar dengan dikeluarkannya beberapa pengurus DPP F-GSBM yang dipilih dalam Kongres V karena telah mendirikan serikat buruh lain. Kongres VI F-GSBM kali ini mampu dilaksanakan di hotel dan membawa tema “F-GSBM menjadi organisasi yang kuat, mandiri dan berkarakter”. Hal ini sebagai wujud pembuktian diri bahwa F-GSBM kini semakin besar, kuat dan mandiri serta mempunyai karakter diri dalam setiap perjuangannya sehingga lebih siap berperan aktif dalam mewujudkan perubahan menuju terciptanya kesejahteraan kaum buruh Indonesia.
Tugas kewajiban kongres VI F-GSBM adalah meminta laporan pertanggungjawaban DPP F-GSBM periode 2012 – 2016, menetapkan AD/ART organisasi, menetapkan Pokok-pokok program strategis 4 (empat) tahun, memilih Dewan Pengurus Pusat serta memilih dan menetapkan MPO.