Minggu, 28 Februari 2016

STRUKTUR DINSOSNAKERTRANS KAB.BOGOR 2016

 Struktur Organisasi 2016_1

Kepala Dinas

Nama Pejabat Drs. Yous Sudrajat, M.Si
Tugas Pokok Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan teknis dinas daerah sesuai lingkup tugasnya.
Tugas Fungsi

Sekretaris

Nama Pejabat Drs, Jenner Simanjuntak, MH
Tugas Pokok Sekretaris mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Dinas.
Tugas Fungsi 1. pengkoordinasian penyusunan program Dinas
2. pengumpulan, pengolahan dan analisis data Dinas
3. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian
4. pengelolaan administrasi keuangan
5. pengelolaan situs web Dinas
6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja Dinas

GABUNGAN SERIKAT BURUH MANDIRI


A. Latar Belakang

Kebebasaan berserikat adalah hak asasi manusia yang harus di hormati oleh siapapun juga. Karena buruh adalah manusia , ma ka buruh bebas menentukan pilihan dalam rangka membangun kesejahterahan sosialnya. Masyarakat buruh merupakaan bagian atau golongan penting yang ikut menyebabkan perubahaan tatanan kehidupan kemanusiaan sedunia. Meski demikian,besarnya pernan masyarakat buruh sering ditindas dan kembali tejajah. Keadaan ini sebab akibat dari berbagai tatanan itu sesungguhnya tidak berkeadilaan. tatanan itu sesungguhnya dapat diubah dengan usahaan yang demokratis serta menghormati hak asasi manusia.

Masyarakat buruh indonesia potensial untuk ikut membuat tatanan yang berkeadilan , dengan jalan mengembangkan suatu alat dan wadah yang menguatkan usaha pemenuhaan kepentingnan dan aspirasinya. Alat sedemikian di kenal dan di pahami senbagai organisasi serikat atau perkumpulan buruh.Serikat buruh sebagai alat memperjuangkan kepentingan dan membela serta melindungi anggotanya ,harus menjadi tugas utama buruh indonesia.

Sabtu, 27 Februari 2016

Serikat Pekerja Diberangus, Buruh Advan Mogok Kerja


Rabu, 17 Februari 2016 

Serikat Pekerja Diberangus, Buruh Advan Mogok Kerja  
Belasan buruh PT Arga Mas Lestari (Advan) berunjuk rasa dan mogok kerja di depan kantor perusahaan, menuntut penghentian pemberangusan serikat pekerja dengan modus PHK dan mutasi, 17 Februari 2016.

- Belasan buruh dari Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) berunjuk rasa di depan pabrik PT Arga Mas Lestari (Advan), Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 17 Februari 2016. Para buruh yang memilih mogok kerja itu juga menyerukan pemboikotan produk-produk Advan. 

Tak Pernah Melayani Ajakan Berunding, MA Anggap Mogok Kerja Sah

Ilustrasi. (foto: tenagasosial.com)
Ilustrasi. (foto: tenagasosial.com)
Jakarta | Akhirnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh PT. Harapan Sukses Jaya pada tanggal 1 Juni 2015 lalu, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangan hukumnya, MA sependapat dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, No. 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg tanggal 12 Mei 2015.
MA menilai, Urip Sumoharjo, dkk (52 orang) yang diwakili oleh Pengurus Pusat (PP) Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk beracara di PHI, sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Serta, mogok kerja yang dilakukan para pekerja sejak tanggal 28 Nopember hingga 28 Desember 2012 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.