Selasa, 13 September 2016

BURUH PT. KWANG JIN INDONESIA MENJEMPUT KEADILAN DI PHI BANDUNG



Sebelas bulan adalah waktu yang sangat lama bagi Ahmad Sobirin dkk dalam menunggu kepastian hukum atas perkara PHK sepihak yang dilakukan perusahaan PT. Kwang Jin Indonesia yang beralamat di kawasan industri Jababeka 1 TOB III Blok C-17 Y, Cikarang-Bekasi. Kewajiban perusahaan yang seharusnya tetap membayar upah selama belum ada putusan dari Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial tidak pernah dilakukan, padahal dalam pasal 155 Undang-undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur tentang adanya upah proses. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi Ahmad Sobirin dkk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka terpaksa harus mencari penghasilan lain dengan bekerja serabutan seperti mengamen, jadi tukang ojeg, kuli bangunan dan jualan gorengan bahkan ada yang  menjadi Pembantu Rumah Tangga.

KONGRES VI FEDERASI GABUNGAN SERIKAT BURUH MANDIRI

Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (F-GSBM) telah menjalankan Kongres VI pada tanggal 5 – 7 Agustus 2016  di hotel d’Arcici Sunter – Jakarta Utara dengan berjalan tertib dan sukses. Meskipun pada pertengahan tahun 2014 F-GSBM telah dihantam badai besar dengan dikeluarkannya beberapa pengurus DPP F-GSBM yang dipilih dalam Kongres V karena telah mendirikan serikat buruh lain. Kongres VI F-GSBM kali ini mampu dilaksanakan di hotel dan membawa tema “F-GSBM menjadi organisasi yang kuat, mandiri dan berkarakter”. Hal ini sebagai wujud pembuktian diri bahwa F-GSBM kini semakin besar, kuat dan mandiri serta mempunyai karakter diri dalam setiap perjuangannya sehingga lebih siap berperan aktif dalam mewujudkan perubahan menuju terciptanya kesejahteraan kaum buruh Indonesia.
Tugas kewajiban kongres VI F-GSBM adalah meminta laporan pertanggungjawaban DPP F-GSBM periode 2012 – 2016, menetapkan AD/ART organisasi, menetapkan Pokok-pokok program strategis 4 (empat) tahun, memilih Dewan Pengurus Pusat serta memilih dan menetapkan MPO.

Minggu, 28 Agustus 2016

Resensi Buku: Perempaun, Kerja dan Perubahan Sosial


Buku berjudul Perempuan, Kerja dan Perubahan Sosial ini memang bukan buru baru. Buku ini merupakan buku yang dicetak ulang, dimana cetakan pertama diterbitkan pada tahun 1997. Namun demikian, buku tersebut dianggap masih relevan dengan kondisi kekinian.

Ditulis oleh Ratna Saptari dan Brigitte Holzner. Nama penulis yang pertama, merupakan staf pengajar di Institute of Cultural Anthropology and Development Sociology, Leiden University. Ia juga salah satu pendiri Kalyanamitra, yang banyak terlibat dalam isu buruh perempuan dan gerakan perempuan.

Sedangkan Briggite Holzner memperoleh gelar PhD Psikologi dari Salzburg, University tahun 1979. Pada 1989-1992, ia pernah mengkoordinir Proyek Pembangunan dan Ilmu sosial di Universitas Brawijaya, Malang, bekerjasama dengan Leiden University. Saat ini ia merupakan peneliti dan pengajar paruh waktu, yang berfokus pada masalah gender, penyelesaian konflik dan Peace-building.

Penulis menyadari bahwa ilmu pengetahuan merupakan sesuatu yang terus berkembang. Dan pentingnya kita memahami perdebatan-perdebatan masa lampau, yang mungkin sampai sekarang masih relevan untuk direfleksikan. Karena alasan ini dan juga karena permintaan dari berbagai pihak, maka penulis memutuskan untuk mencetak kembali buku Perempuan, Kerja dan Perubahan Sosial.

Pada awal kemunculannya, ide penulisan buku ini didasari atas kursus-kursus gender yang mereka adakan. Kegiatan tersebut hasil kerjasama dari Universitas Indonesia dan Universitas Leiden. Peserta kursus tersebut adalah para staf muda dari berbagai universitas di Indonesia, yang diharapkan bisa mengembangkan Pusat Studi Wanita (PSW) di universitas mereka masing-masing.

Buku ini menggambarkan tentang hakikat kerja perempuan. Cara pandang feminisme dengan pendektan feminisme radikal, feminisme liberal maupun feminisme sosialis. Studi tentang perempuan dianggap penting, karena memiliki dampak atas berbagai pembangunan yang dilakukan oleh Negara.

Sehingga diharapkan, melalui buku ini, dapat menjadi referensi bagaimana pemerintah membuat berbagai kebijakan yang juga mempertimbangkan aspek-aspek perempuan. Atau bahkan kebijakan yang khusus bagi perempuan.

Buku ini juga menjelaskan tentang perubahan sosial di masyarakat dan partisipasi perempuan dalam organisasi dan politik. Menjelasan bagaimana peran perempuan dalam ekonomi pedesaan, maupun kerja perempuan dalam ekonomi perkotaan. Dan di akhir bab buku ini terdapat penjelasan mengenai penelitian berorientasi gender. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi akademisi yang mendalami masalah gender.

Isu tentang buruh perempuan disinggung dalam bab VII buku ini. Di dalamnya tendapat pembahasan mengenai pembagian dalam pasar tenaga kerja. Pembagian yang memposisikan perempuan berada di bagian yang berupah rendah dan tidak stabil. Menurut Barron dan Norris dalam teori pasar tenaga kerja dualistis, pada dasarnya pasar tenaga kerja terbagi dalam dua segmen atau sektor, yaitu sektor primer dan sektor sekunder.

Sektor primer memberi penghasilan yang relatif besar, jaminan sosial dan kondisi kerja yang cukup baik, kestabilan kerja yang relatif besar dan kemungkinan untuk naik pangkat.

Sedangkan Sektor sekunder memberi penghasilan yang relatif rendah, jaminan sosial dan kondisi kerja yang rendah, dan ketidakmungkinan untuk naik ke jenjang hirarki yang ada.

Buruh perempuan, kaum imigran, dan pekerja kulit hitam cenderung mengisi sektor sekunder. Hal itu karena mereka memenuhi lima atribut antara lain,

Mudah di-”lepas”-kan dari pekerjaannyaBisa dibedakan dari pekerjaan sektor primer atas dasar ukuran-ukuran sosial konvensionalTidak memiliki kemampuan untuk memperoleh latihan dan pengalaman yang berhargaTidak menilai tingi imbalan-imbalan ekonomisTidak akan mengembangkan hubungan solidaritas dengan rekan kerja mereka

Teori ini banyak dikritik oleh kaum feminis. Beechey antara lain mengatakan bahwa, “pemberian ciri-ciri seperti itu bersifat sangat stereotipe, tanpa mempertimbangkan latar belakang maupun variasi pekerjaan perempuan. Walaupun memang terdapat segregasi kerja. Pada dasarnya hirarki ini terjadi bukan karena ciri-ciri dasar yang dimiliki perempuan, namun karena faktor-faktor bukan-ekonomis.”

Buku ini juga mengangkat tentang masalah gangguan seksual pada buruh perempuan. Buruh perempuan sering kali mendapat gangguan seksual, baik dari atasannya ataupun teman sekerja. Namun masalah ini kerap tidak terungkap.

Ada dua alasan. Pertama, dianggap cukup peka dan menyangkut citra yang diperoleh perempuan yang telah diganggu oleh laki-laki. Kedua, banyak gangguan sosial yang tidak disadari karena bersifat sangat halus dan bisa digolongkan sebagai candaan atau hubungan sosial biasa.

Buruh perempuan sering mendapaatkan godaan. Baik dari mandor, buruh laki-laki ataupun laki-laki diluar pabrik. Hal ini terjadi terutama pada saat jam malam. Kehadiran mereka senantiasa mengingatkan kaum perempuan akan bahaya yang selalu mengancam. Situasi ini menyebabkan buruh perempuan tidak leluasa untuk menerima kerja lembur.

Bentuk paling ekstrim dari gangguan seksual adalah pemerkosaan. Pemerkosaan bentuknya sering kali terselubung. Bahkan masalah tersebut sering dianggap sebagai peristiwa yang didasari pada “suka sama suka”.

Studi perempuan dan khususnya dalam buku Perempuan, Kerja dan Perubahan Sosial, menandakan kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia. Studi mengenai perempuan masih tergolong baru di Indonesia, dan masih sering di pertanyakan bahkan di curigai. Seperti yang diungkapkan Prof. Dr. Saparinah Saldi, Guru Besar dan Pengajar di Universitas Indonesia dalam pengantar buku ini.

Buku ini sering menjadi rujukan mahasiswa yang mempelajari studi perempuan. Setiap akhir bab, penulis selalu memberikan pertanyaan-pertannyaan. Pertanyaan yang membuat pembaca ingin menggali lebih dalam mengenai masalah yang dibahas. Pertanyaan yang didapatkan atas dasar kasus-kasus yang nyata terjadi di masyarakat, yang tentu penting untuk dikaji demi kepentingan masyarakat itu sendiri, dan terutama bagi kaum perempuan.

#KabarBuruh

Jumat, 18 Maret 2016

Buruh Siap Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


DSC_1944.jpg

Jakarta — Menyikapi rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, per 1 April 2016. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menggelar aksi penolakan aturan baru tersebut.
Mereka siap melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada akhir Maret. Untuk di Jakarta, para buruh akan menggelar aksinya pada tanggal 24 Maret 2016. Adapun sasaran

Minggu, 06 Maret 2016



Panja Pengupahan Komisi IX DPR Panggil Apindo dan Serikat Buruh

DPR-e1457010508371.jpg
sumber foto: indonesia.coconuts.co


      Jakarta – Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan saat ini sedang dalam proses bekerja untuk melakukan evaluasi atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Seperti diketahui, sebelumnya Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengupahan yang mengevaluasi PP Pengupahan.
Sejak diterbitkannya PP Pengupahan pada Oktober tahun lalu, peraturan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi ini mendapatkan tentangan cukup keras dari kalangan serikat buruh. Dan pembentukan Panja Pengupahan DPR ini merupakan salah satu dorongan yang dilakukan oleh serikat buruh ketika mengadu ke wakil rakyat.
Pada hari Selasa (1/3/2015) lalu, Panja Pengupahan DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Hadir dalam RDPU tersebut adalah Harijanto wakil dari Apindo dan Edward Marpaung dari Kondefederasi Serikat Buruh Sejahtera

Minggu, 28 Februari 2016

STRUKTUR DINSOSNAKERTRANS KAB.BOGOR 2016

 Struktur Organisasi 2016_1

Kepala Dinas

Nama Pejabat Drs. Yous Sudrajat, M.Si
Tugas Pokok Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan teknis dinas daerah sesuai lingkup tugasnya.
Tugas Fungsi

Sekretaris

Nama Pejabat Drs, Jenner Simanjuntak, MH
Tugas Pokok Sekretaris mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Dinas.
Tugas Fungsi 1. pengkoordinasian penyusunan program Dinas
2. pengumpulan, pengolahan dan analisis data Dinas
3. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian
4. pengelolaan administrasi keuangan
5. pengelolaan situs web Dinas
6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja Dinas

GABUNGAN SERIKAT BURUH MANDIRI


A. Latar Belakang

Kebebasaan berserikat adalah hak asasi manusia yang harus di hormati oleh siapapun juga. Karena buruh adalah manusia , ma ka buruh bebas menentukan pilihan dalam rangka membangun kesejahterahan sosialnya. Masyarakat buruh merupakaan bagian atau golongan penting yang ikut menyebabkan perubahaan tatanan kehidupan kemanusiaan sedunia. Meski demikian,besarnya pernan masyarakat buruh sering ditindas dan kembali tejajah. Keadaan ini sebab akibat dari berbagai tatanan itu sesungguhnya tidak berkeadilaan. tatanan itu sesungguhnya dapat diubah dengan usahaan yang demokratis serta menghormati hak asasi manusia.

Masyarakat buruh indonesia potensial untuk ikut membuat tatanan yang berkeadilan , dengan jalan mengembangkan suatu alat dan wadah yang menguatkan usaha pemenuhaan kepentingnan dan aspirasinya. Alat sedemikian di kenal dan di pahami senbagai organisasi serikat atau perkumpulan buruh.Serikat buruh sebagai alat memperjuangkan kepentingan dan membela serta melindungi anggotanya ,harus menjadi tugas utama buruh indonesia.

Sabtu, 27 Februari 2016

Serikat Pekerja Diberangus, Buruh Advan Mogok Kerja


Rabu, 17 Februari 2016 

Serikat Pekerja Diberangus, Buruh Advan Mogok Kerja  
Belasan buruh PT Arga Mas Lestari (Advan) berunjuk rasa dan mogok kerja di depan kantor perusahaan, menuntut penghentian pemberangusan serikat pekerja dengan modus PHK dan mutasi, 17 Februari 2016.

- Belasan buruh dari Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) berunjuk rasa di depan pabrik PT Arga Mas Lestari (Advan), Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 17 Februari 2016. Para buruh yang memilih mogok kerja itu juga menyerukan pemboikotan produk-produk Advan. 

Tak Pernah Melayani Ajakan Berunding, MA Anggap Mogok Kerja Sah

Ilustrasi. (foto: tenagasosial.com)
Ilustrasi. (foto: tenagasosial.com)
Jakarta | Akhirnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh PT. Harapan Sukses Jaya pada tanggal 1 Juni 2015 lalu, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangan hukumnya, MA sependapat dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, No. 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg tanggal 12 Mei 2015.
MA menilai, Urip Sumoharjo, dkk (52 orang) yang diwakili oleh Pengurus Pusat (PP) Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk beracara di PHI, sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Serta, mogok kerja yang dilakukan para pekerja sejak tanggal 28 Nopember hingga 28 Desember 2012 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.