Jumat, 18 Maret 2016

Buruh Siap Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


DSC_1944.jpg

Jakarta — Menyikapi rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, per 1 April 2016. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menggelar aksi penolakan aturan baru tersebut.
Mereka siap melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada akhir Maret. Untuk di Jakarta, para buruh akan menggelar aksinya pada tanggal 24 Maret 2016. Adapun sasaran
aksinya adalah gedung DPR RI dan kantor BPJS Kesehatan.
Dalam keterangan persnya, Said Iqbal Presiden KSPI menyatakan akan menggalang aksi sampai pemerintah mencabut aturan tersebut. “Aksi akan dilakukan secara bergelombang sampai pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016,” ujar Said Iqbal.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan, berlandaska pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Peraturan tersebut, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Iqbal menilai bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik atau wali amanah yang dibentuk atas perintah konstitusi. Karena itu, menurutnya pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan begitu saja karena bukan badan usaha milik negara atau peseroan terbatas.
Menurutnya, sebagai wali amanah, BPJS Kesehatan berfungsi untuk mengelola dana amanat dari iuran buruh, pengusaha dan pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran hanya berdasarkan masukan dari direksi dan Menteri Kesehatan.
“Seharusnya pemerintah paham tentang badan hukum publik atau wali amanah. Seharusnya, pemerintah harus menanyakan kenaikan iuran itu kepada masyarakat melalui uji publik, sebagai pemilik dana amanat,” tegasnya. (gum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar