Panja Pengupahan Komisi IX DPR Panggil Apindo dan Serikat Buruh

sumber foto: indonesia.coconuts.co
Jakarta – Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah
ketenagakerjaan saat ini sedang dalam proses bekerja untuk melakukan
evaluasi atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang
Pengupahan. Seperti diketahui, sebelumnya Komisi IX telah membentuk
Panitia Kerja (Panja) Pengupahan yang mengevaluasi PP Pengupahan.
Sejak diterbitkannya PP Pengupahan pada Oktober tahun
lalu, peraturan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi
Presiden Jokowi ini mendapatkan tentangan cukup keras dari kalangan
serikat buruh. Dan pembentukan Panja Pengupahan DPR ini merupakan salah
satu dorongan yang dilakukan oleh serikat buruh ketika mengadu ke wakil
rakyat.
Pada hari Selasa (1/3/2015) lalu, Panja Pengupahan DPR
melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Hadir dalam RDPU tersebut adalah
Harijanto wakil dari Apindo dan Edward Marpaung dari Kondefederasi
Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (KSBSI).
Indonesia (KSBSI).
Usai RDPU, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan
bahwa pada dasarnya Komisi IX DPR tidak menyetujui adanya PP Pengupahan,
dan akan mengevaluasi pemberlakuannya. “Dalam pembuatan aturan
tersebut, DPR tidak dilibatkan dan tidak ada konsultasi. Jika ada, kami
pasti akan menolak aturan tersebut,” ujar Dede Yusuf.
Sehingga saat ini Komisi IX akan terus melakukan berbagai
RDPU dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan-masukan
terkait PP Pengupahan. “Nantinya akan ada rekomendasi dari kami apakah
PP ini dicabut, direvisi atau perlu dibuat PP yang baru,” sambung Dede,
politisi yang juga mantan bintang film tersebut.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR,
Ermalena, Panja Pengupahan ini dilakukan untuk mencari solusi atas
peraturan yang menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai serikat
buruh. “Kami berharap Panja Pengupahan ini nantinya akan menemukan
win-win solution atas situasi yang terjadi saat ini terkait dengan
pengupahan,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar