Jakarta |
Akhirnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh PT. Harapan Sukses Jaya
pada tanggal 1 Juni 2015 lalu, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung
(MA). Dalam pertimbangan hukumnya, MA sependapat dengan Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, No.
1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg tanggal 12 Mei 2015.
MA
menilai, Urip Sumoharjo, dkk (52 orang) yang diwakili oleh Pengurus
Pusat (PP) Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk beracara di PHI, sesuai
dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Serta, mogok
kerja yang dilakukan para pekerja sejak tanggal 28 Nopember hingga 28
Desember 2012 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Undang-Undang No.
13 Tahun 2003.
Keabsahan
mogok kerja yang dikuatkan oleh Putusan MA No. 535 K/Pdt.Sus-PHI/2015
itu, adalah berdasarkan penilaian Majelis Hakim PHI Bandung, yang
menganggap tidak dilayaninya ajakan perundingan dari para pekerja pada
31 Oktober 2012 dan tanggal 2 Nopember 2012, merupakan bagian dari
akibat gagalnya perundingan.
Terhadap
pertimbangan hukum tersebut, PHI Bandung menyatakan PHK dengan
kualifikasi mengundurkan diri sejak tanggal 16 Januari 2013, tidak
sesuai dengan Pasal 168 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. “Dengan
demikian beralasan hukum para Penggugat dipekerjakan kembali pada bagian
dan jabatan semula tanpa mengurangi hak-hak yang telah diterima,” tegas
Hakim Maringan Marpaung, Ketua Majelis Hakim PHI Bandung.
Dalam
amar putusannya, PHI Bandung menghukum PT. Harapan Sukses Jaya untuk
membayar upah sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, dan THR tahun
2013 hingga tahun 2014, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.3,1 miliar.
Selain itu, apabila perusahaan tidak menjalankan putusan, PHI menghukum
pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500 ribu perhari.
Namun,
MA dalam putusannya, menghilangkan uang paksa tersebut. Hal tersebut
menurut MA, didasarkan pada ketentuan Pasal 606 Rv, yang menyatakan
hukuman uang paksa atas pembayaran sejumlah uang tidak dapat dibenarkan.
(***Ys)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar