Sebelas bulan adalah waktu yang sangat lama bagi Ahmad Sobirin dkk dalam menunggu kepastian hukum atas perkara PHK sepihak yang dilakukan perusahaan PT. Kwang Jin Indonesia yang beralamat di kawasan industri Jababeka 1 TOB III Blok C-17 Y, Cikarang-Bekasi. Kewajiban perusahaan yang seharusnya tetap membayar upah selama belum ada putusan dari Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial tidak pernah dilakukan, padahal dalam pasal 155 Undang-undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur tentang adanya upah proses. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi Ahmad Sobirin dkk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka terpaksa harus mencari penghasilan lain dengan bekerja serabutan seperti mengamen, jadi tukang ojeg, kuli bangunan dan jualan gorengan bahkan ada yang menjadi Pembantu Rumah Tangga.
F-GSBM yang menjadi organisasi serkat buruh mereka
terus berupaya melakukan penanganan kasusnya hingga sampai berproses di
Pengadilan Hubungan Industrial. Tanggal 05 September 2016 adalah hari dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Pengadilan Hubungan Industrial kelas 1A Bandung memberikan
putusan atas gugatan PHK mereka terhadap perusahaan PT. Kwang Jin
Indonesia. Hasilnya gugatan mereka dikabulkan sebagian oleh Majelis
Hakim. Meskipun demikian tetesan air mata mengalir dari disetiap wajah lelah mereka ketika Majelis Hakim membacakan putusan. Hubungan
kerja mereka dengan PT. Kwang Jin Indonesia dinyatakan oleh Majelis
Hakim sebagai PKWTT yang awalnya sebagai pekerja harian lepas dan PKWT ,
sehingga PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan dinyatakan batal
demi hukum. Namun Majelis Hakim berpendapat lain dengan alasan
pertimbangan demi keadilan dan keharmonisan antara pekerja dan
perusahaan maka sejak tanggal 31 Maret 2016 hubungan kerja
anatar Ahmad Sobirin dkk dengan PT. Kwang Jin Indonesia dinyatakan
putus sehingga berhak atas pesangon 2 x PMTK dan upah proses selama 6
bulan. Putusan ini memang tidak sesuai dengan tuntutan mereka untuk
dapat dipekerjakan kembali dan upahnya tetap dibayarkan
selama belum adanya putusan, tetapi dengan dinyatakannya status mereka
sebagai pekerja tetap oleh pengadilan mematahkan arogansi perusahaan
yang menganggap mereka sebagai pekerja kontrak.
Para pengurus serikat buruh F-GSBM yang selama ini
terus konsisten dalam memperjuangkan mereka turut bangga dengan
pencapaian ini. Bagaimana tidak, selama dalam proses pengadilan banyak
cemoohan dan tindakan intimidasi dari masyarakat sekitar terhadap mereka
karena beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh mereka adalah hal yang
mustahil dan mengada-ada. Kini tinggal menunggu hari apakah pihak
perusahaan menerima putusan tersebut dan mau memberikan kompensasi
terhadap Ahmad Sobirin dkk atau masih dengan sikap arogansinya dengan
menolak putusan tersebut. Dengan modal kepercayaan diri yang makin
tumbuh, para pengurus F-GSBM senantiasa akan terus memperjuangkan sampai
akhir. Keadilan itu pasti datang meski harus dijemput paksa.

Kepada Yth
BalasHapusPT. KWANG JIN INDONESIA
Dept Export – Import
Di Tempat
PT. MAXINDO JAYA GEMILANG,hadir kehadapan Bapak / Ibu untuk memperkenalkan diri dengan harapan dapat menjalin hubungan kerjasama proses pengiriman dan penerimaan barang secara lokal maupun internasional baik lewat Darat, Laut, maupun Udara. Perusahaan kami bergerak sebagai FREIGHT FORWARDER dengan layanan sebagai berikut:
I. PRODUK JASA YANG KAMI TAWARKAN ANTARA LAIN:
1. Jasa Customs Clearance Import Via Laut
2.Jasa Customs Clearance Import Via Udara
3.Jasa Customs Clearance Import Borongan ( Al-In )
4. Jasa Door To Door Service
5. Sewa Under Name / Consignee
6. Domentics Service
kepercayaan dan kerjasama yang baik merupakan satu kebanggaan bagi kami.
Demikianlah Perkenalan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja samanya yang baik kami ucapkan terima kasih.
Thanks & Best Regards
Darwan
Import Dept
PT. MAXINDO JAYA GEMILANG
International Freight Forwarder Air & Sea
Jl. Bintara IV No.18 Bekasi Barat 17134
Telpon : 021-22814603
Fax : 021-89461978
HP/WA : 0813-11636546
E-mail : darwand49@gmail.com, darwan@maxindojayagemilang.co.id
E-mail : info@maxindojayagemilang.co.id
Website : www.maxindojayagemilang.co.id